jatimnow.com - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa nomor 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 telah dilakukan oleh para relawan desa.
Itu disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo, Heru Sulton saat berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sabtu (30/5).
Menurut Heru, desa-desa di Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Relawan Lawan Covid-19 dan menjalankan tupoksinya sebagaimana SE Mendes nomor 8 Tahun 2020.
Baca juga: Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
"Sudah seratus persen desa di Kabupaten Sidoarjo telah membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19," kata Heru yang juga Kepala Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
Ia menjelaskan, bentuk totalitas yang sudah ditunjukkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yaitu:
- Melakukan penyemprotan disinfektan
- Pembagian masker ke warga desa
- Menerapkan PSBB tahap I dan II dengan diberlakukannya jam malam
- Melakukan identifikasi warga yang rentan sakit
- Melakukan identifikasi keluar masuk warga
- Memastikan tidak ada kerumunan warga
- Cek Point dengan Termometer Gun
- Penyediaan Ruang Isolasi di Desa
- Sosialisasi Protokol Kesehatan
- Pembagian Bantuan termasuk BLT Dana Desa bagi keluarga miskin yang terdampak Covid-19
Baca juga: Mencicipi Kuliner Legendaris di Kediri, Soto Ayam Bok Ijo Wajib Dicoba
"Jadi kami berharap kepada Plt Bupati Sidoarjo, jika penerapan PSBB tahap III ini dilakukan berbasis desa. Maka setidaknya Pak Plt harus memahami Surat Edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020, serta surat edaran Sekda Sidoarjo nomor 141/2656/438.5.8/2020 yang terbit per tanggal 7 April 2020," ujarnya.