jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang di pabrik bioetanol PT Energi Agro Nusantara (Enero) Kecamatan Gedeg.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi mengatakan, penetapan dua tersangka itu setelah melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Kami menetapkan dua tersangka. Satu tersangka dibagian supervisor dan satu lagi di bagian foreman," ungkap Sodik saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
Baca juga:
Baca juga: Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
- Diduga Keracunan Etanol, 3 Pekerja PT Enero Tewas dan 2 Orang Trauma
- Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya 3 Pekerja PT Enero Mojokerto
Tersangka yang ada di bagian supervisor Divisi Bio Gas bagian kolam yaitu M dan tersangka yang di bagian foreman berinisial B, keduanya warga Mojokerto.
"Tersangka inisial M dan tersangka yang gugur demi hukum karena meninggal dunia inisial B," tambah Sodik.
Baca juga: Adu Banteng Truk Vs Pikap Muat Roti di Sampang, 1 Orang Tewas
Penyidik menemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan tiga nyawa pekerja meninggal dunia saat membersihkan area bak penampungan sementara bioetanol.
"Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.