Tiga Pekerja PT Enero Mojokerto Tewas, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 04 Jun 2020 19:06 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
PT Energi Agro Nusantara (Enero) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang di pabrik bioetanol PT Energi Agro Nusantara (Enero) Kecamatan Gedeg.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi mengatakan, penetapan dua tersangka itu setelah melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

"Kami menetapkan dua tersangka. Satu tersangka dibagian supervisor dan satu lagi di bagian foreman," ungkap Sodik saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Ambulans Angkut Pegawai Puskesmas Halal Bihalal di Tulungagung Terguling

Baca juga: 

Baca juga: Polisi Tindak 20 Bus Ngeblong di Kota Kediri, Didominasi Harapan Jaya

Tersangka yang ada di bagian supervisor Divisi Bio Gas bagian kolam yaitu M dan tersangka yang di bagian foreman berinisial B, keduanya warga Mojokerto.

\

"Tersangka inisial M dan tersangka yang gugur demi hukum karena meninggal dunia inisial B," tambah Sodik.

Baca juga: Video: Pemotor Lamongan Tewas Tertabrak saat Hindari Jalan Rusak

Penyidik menemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan tiga nyawa pekerja meninggal dunia saat membersihkan area bak penampungan sementara bioetanol.

"Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler