jatimnow.com - Kepergok mencuri 7 lembar seng untuk dibuat kandang kambing, Suliyanto asal Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diamankan Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan. Sedangkan Pujianto, hingga kini masih buron dan telah ditetapkan menjadi DPO.
"Tersangka kami amankan karena mencuri 7 lembar seng. Caranya, mereka mencopoti seng di atap pos penjagaan sebuah gudang kosong," kata Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aipda Slamet, Kamis, (18/6/2020).
Gudang kosong yang berada di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen itu milik Djoko Suwandono (49), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Baca juga: Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!
Pencurian yang dilakukan dua pelaku itu terjadi pada Rabu (10/6) lalu. Saat itu, kedua tersangka masuk lokasi gudang lalu mengambil atap seng yang sudah terpasang di pos depan gudang dengan cara melepasi paku-paku memggunakan alat pencukit.
Setelah menurunkan seng, mereka membawa keluar dengan naik sepeda motor.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Dari hasil interogasi, seng tersebut akan digunakan sebagai atap kandang kambing miliknya," tandasnya.