Curi 7 Lembar Seng untuk Kandang Kambing, Pria ini Diamankan

Kamis, 18 Jun 2020 16:03 WIB
Reporter :
Moch Rois
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Kepergok mencuri 7 lembar seng untuk dibuat kandang kambing, Suliyanto asal Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diamankan Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan. Sedangkan Pujianto, hingga kini masih buron dan telah ditetapkan menjadi DPO.

"Tersangka kami amankan karena mencuri 7 lembar seng. Caranya, mereka mencopoti seng di atap pos penjagaan sebuah gudang kosong," kata Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aipda Slamet, Kamis, (18/6/2020).

Gudang kosong yang berada di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen itu milik Djoko Suwandono (49), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Pencurian yang dilakukan dua pelaku itu terjadi pada Rabu (10/6) lalu. Saat itu, kedua tersangka masuk lokasi gudang lalu mengambil atap seng yang sudah terpasang di pos depan gudang dengan cara melepasi paku-paku memggunakan alat pencukit.

Setelah menurunkan seng, mereka membawa keluar dengan naik sepeda motor.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"Dari hasil interogasi, seng tersebut akan digunakan sebagai atap kandang kambing miliknya," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler