Dihentikan dari Kerjaan, Pria ini Ancam Mantan Bos dengan Parang

Selasa, 30 Jun 2020 19:26 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pelaku membawa parang diamankan Polsek Sukomanunggal

jatimnow.com - Tak terima diberhentikan dari pekerjaannya, seorang pria asal Madura mengancam mantan bosnya dengan sebilah parang di Surabaya.

Pelaku yang bernama Zainul Arifin (24), asal Desa Gangsean Timur, Kabupaten Sampang itu dilaporkan olek korban France Franklyn Hattalaibessy Al Ade (45) warga Kemayoran, Surabaya ke Polsek Sukomanunggal.

"Awal mula kita mendapati laporan dari korban pada Senin (29/6) sekitar pukul 20.30 Wib, terjadi keributan di rumah kontrakan tepatnya di Jalan Simorejo Timur Surabaya," ujar Kapolsek Sukomanunggal, AKP Ade Christian Manapa melalui Kanit Reskrim Sukomanunggal, Ipda Hadi, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Pabrik Masker di Surabaya Dibobol, Mobil Boks hingga Motor Digondol

Namun, pria yang tinggal dikontrakan di Jalan Tambak Mayor Baru ini sempat mengelak dengan membuang pisau penghabisan di atap rumah warga saat hendak diamankan.

"Saat kita datangi TKP, pelaku ini sudah diamankan oleh menantu korban beserta warga, dari keterangan saksi sempat terjadi kejar-kejaran sampat tertangkap di Simo Sidomulya, Gg VII," ujarnya.

Baca juga: Daftar Oknum Polisi di Jatim yang Terlibat Narkoba Tahun 2022

Namun pelaku saat dimintai keterangan petugas menyangkal kalau membawa senjata tajam. Namun berkat laporan dari salah satu warga yang mengetahui, akhirnya pelaku mengakui.

\

“Saat kita amankan, pelaku ini tidak membawa parang. Namun dari laporan warga dan kita interogasi baru mengakui bahwa parang tersebut dibuang ke atap rumah warga saat dirinya dikejar,” jelasnya.

Baca juga: Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang Positif Narkoba Jadi 5 Orang

Dari keterangan sementara, pelaku ini sakit hati setelah dirinya diberhentikan dari tempat kerjanya. Tanpa pikir panjang pelaku mendatangi korban dengan menyelipkan pisau untuk membuat perhitungan.

“Pengakuan dari pelaku motifnya sakit hati, lantaran diberhentikan kerja. Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud membuat perhitungan. Namun cara yang dilakukan arogan dan mengancam jiwa keselamatan, sehingga melanggar Pasal 335 KUHP dan pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler