jatimnow.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto atau Agus Ris melayangkan somasi kepada Bupati Bojonegoro.
Somasi itu terkait perjanjian kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER) pada Selasa (1/7/2020).
"Pemilihan somasi dirujuk pada tata bahasa. Yakni memperingatkan," kata Agus Ris saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2020).
Baca juga: 78 Kebakaran Terjadi di Bojonegoro Sepanjang 2023, Ini Pesan Damkarmat
Sehingga dalam surat somasi tersebut, kata pria yang sempat menekuni hobi fotografi itu perihalnya adalah permohonan status quo. Dan surat somasi ditujukan kepada Bupati Bojonegoro.
"Karena bupati exoficio (secara otomatis) adalah pemegang saham dari BUMD di Bojonegoro," katanya.
Surat yang serupa, kata dia, juga disampaikan kepada bupati sebelumnya. Namun dengan dalih belum ada pembagian deviden maka surat tersebut tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Gerbong FKUB Bojonegoro Diganti, Tokoh Kerukunan Agama Tentukan Sikap
Dalam surat somasinya, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menilai perjanjian antara PT ADS dan PT SER cacat hukum. Hal itu karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan harus dianggap tidak sah dari awal atau avoid ab inito.
"Perjanjian tersebut bertentangan dengan penjelasan pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi," tegas dia,
Yang dimaksud perusahaan nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, dan Perusahaan Swasta Nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia. Sementara PT SER adalah Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85 persen sahamnya dikuasai China Sonangol.
Baca juga: Bojonegoro Sabet Lima Penghargaan dari Kemenkes
Bupati Bojonegoro dimintanya untuk memerintahkan kepada PT ADS agar tidak melakukan perbuatan keperdataan. Yang berhubungan dengan pembagian deviden maupun segala hal yang menyangkut dana participating interest (PI).
"Karena berpotensi korupsi jika dalam pembuktian dalam persidangan di pengadilan nanti. Perjanjian antara PT ADS dan PT SER tersebut dinyatakan cacat hukum. Bupati punya kewenangan untuk melakukan perubahan perjanjian tersebut," kata Agus Ris yang kini menekuni menjadi petani itu.