jatimnow.com - Dua perusahaan yang mengabaikan atau tidak menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, diproses hukum oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Ada dua perusahaan yang statusnya masuk penyidikan. Untuk sangkaannya, karena itu ranahnya materi dalam penyidikan, saya tidak bisa menyampaikan di sini. Tapi yang jelas kami menemukan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan," jelas Rofiq kepada wartawan.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Rofiq menegaskan bahwa kedua pimpinan perusahaan tersebut sudah dipanggil ke Mapolres Pasuruan lantaran mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Sudah kita panggil ke polres," ungkap Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.
Diketahui, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan berjumlah 374 orang. Lalu pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat 295 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.369. Dari total tersebut, klaster yang menyumbang pasien terbanyak adalah klaster perusahaan.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
"Undang-undang (UU) itu banyak sekali. Polri ini masih memiliki lebih dari 300 UU yang bisa kita gerakkan. Makanya selama dia (perusahaan) tidak tertib aturan Covid-19, maka kemungkinan besar salah satu UU bisa kita terapkan," pungkasnya.