jatimnow.com - Sebuah video menjadi viral di WhatsApp (WA). Video itu menunjukkan penerapan physical distancing layaknya starting grid MotoGP.
Starting grid merupakan posisi khusus berjarak yang disediakan oleh panitia sirkuit sebelum para pembalap memulai ajang balapan.
Video berdurasi 23 detik diambil seorang pengendara mobil yang berhenti di lampu merah. Pengendara itu mengambil video di wilayah Mojokerto.
Baca juga: Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
"Gue gak tahu siapa yang bikin konsep ini, tapi gue lihat pertama kali di Mojokerto. Sumpah ini keren banget," ucap pengendara mobil, seperti video yang dilihat jatimnow.com.
Ia juga menjelaskan, cara physical distancing itu seakan-akan mau balapan.
"Secara refleks orang-orang pada nurut. Gokil sih, apa perlu gue bikin sosial eksperimen ya di Jakarta," imbuh pengendara mobil tersebut.
Dalam video tersebut, orang tersebut memberikan keterangan tulisan.
"Jadi gue lagi di Mojokerto. Baru pertama kali liat sistem gini. Apa ada kota lain gini juga. Kreatif banget ini, patut dicoba. LIAT! Pada nurut semuaaaa!," tulisnya.
"Gimana kalo gue bikin Social Experiment di Jakarta??," imbuhnya.
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
Dari penulusuran jatimnow.com, tempat pengambilan video itu berada di simpang empat lampu merah Jalan Pahlawan Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, pembuatan seperti starting grid MotoGP itu bertujuan untuk jaga jara bagi pengendara.
"Itu dibuat pada bulan Mei. Tujuannya untuk menegakkan physical distancing bagi pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang menunggu antrian di simpang bersinyal," kata Gaguk, Rabu (15/7/2020).
Pria yang juru menjadi bicara (jubir) gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Mojokerto ini menambahkan, akan ada penambahan tempat di beberapa lampu merah lainnya.
"Akan segera dilakukan pengecatan di simpang yang lain," ungkapnya.
Baca juga: 2 Wanita Bangkalan Naik Pikap dan Bikin Konten di Jembatan Suramadu
Masih kata PLT Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), pengendara yang tidak mematuhi physical distancing itu tidak diberikan sanksi.
"Tidak ada, tidak diatur di undang-undang LLAJ. Itu hanya sebuah inovasi untuk membantu mewujudkan phisical distancing," pungkasnya.
Tangkapan layar video yang viral (istimewa)