jatimnow.com - Seorang pria asal Lomongan diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari setelah mencuri handphone milik Sutikno di sebuah rumah di Jalan Kapas Madya Gang 3-H, Surabaya.
Pelaku adalah Dian Restan Jaya (30).
Kanitreskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengatakan pencurian itu terjadi pada Senin (29/6) dinihari.
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
"Pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tiang listrik yang ada di samping rumah korban. Kemudian pelaku masuk melalui lantai 1. Saat korban tidur, handphonenya langsung diambil," terangnya, Selasa (21/7/2020).
Setelah mencuri handphone, pelaku langsung kabur. Namun, bersamaan dengan itu korban terbangun. Ia lantas berteriak maling. Karena panik, pelaku langsung meloncat.
Sementara warga yang mendengar teriakan tersebut, langsung semburat mengejar pelaku. Maling anyaran itu lantas terkepung dan berhasil diamankan.
Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
Beruntung saat kejadian itu ada anggota Polsek Tambaksari sedang patroli. Warga yang hendak main hakim sendiri pun dapat dicegah. Pelaku langsung dievakuasi ke Mapolsek.
"Hampir saja dimassa. Warga sudah banyak yang bawa kayu dan lain-lain. Untung saja anggota yang sedang patroli mengetahui kejadian tersebut. Yang bersangkutan dapat kami selamatkan," jelas Didik.
Sementara itu, dalam pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakoni aksinya. Ia nekat mencuri karena butuh uang untuk makan.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
"Tersangka ini pengangguran. Di Surabaya ngakunya juga tidak punya tempat tinggal. Tidurnya pindah-pindah. Katanya di giras-giras (warkop) dan SPBU. Jadi lontang lantung," ujarnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).