jatimnow.com - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat keliling di Surabaya diborgol Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Pria ini ditangkap setelah terbukti mencabuli wanita pelanggannya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.15 Wib, Selasa (21/7/2020) di sebuah rumah di Jalan Keputih Timur I, Surabaya. Pelaku berinisial DP (40), asal Manyar Sambongan, Surabaya itu mencabuli wanita berusia 18 tahun yang sudah bersuami siri.
"Sehari sebelum mendapatkan tukang pijat keliling itu, korban mengeluh sakit di bagian perutnya," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Tukang Pijat di Sumenep Cabuli Pelanggan, Akibatnya Begini
Saat melihat tukang pijat keliling, korban meminta pelaku ke rumahnya seizin suaminya. Pelaku kemudian istri dan anaknya ke rumah korban. Setelah mengobrol sekitar 30 menit, korban diminta masuk ke dalam kamar oleh pelaku. Sedangkan suami korban mengobrol dengan istri pelaku di luar kamar.
"Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat," terang Subiyantana.
Tak lama kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korban agar tidak berteriak. Namun rupanya suami siri korban mengetahui aksi cabul pelaku, sehingga melapor ke Mapolsek Sukolilo.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya
Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung menangkap pelaku dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Selain itu, mereka menyita barang bukti sebuah sarung, celana dalam korban, pakaian korban, minyak pijat serta motor milik pelaku.
"Dalam pemeriksaan ternyata pelaku pernah ditangkap Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Dia juga mengaku sudah menikah tiga kali," beber Subiyantana.
Baca juga: Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya," tandas Subiyantana.