jatimnow.com - Gara-gara ditutup dengan tembok setinggi 1 meter oleh tetangganya, keluarga Wisnu Widodo terpaksa harus melompat pagar atau melewati gang sempit yang hanya cukup untuk satu orang jika akan masuk atau keluar rumah.
Menurut Wisnu Widodo, peristiwa penutupan akses jalan ke rumahnya di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo itu telah berlangsung sejak empat tahun silam.
"Pagar tembok itu dibangun oleh tetangga sejak tahun 2017 atau sudah tiga tahun silam," katanya, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Video: Tembok Penutup Jalan Warga di Ponorogo Dibongkar
Ia menjelaskan, upaya mediasi hingga hukum di pengadilan telah dilakukan. Menurutnya, terakhir di dalam persidangan jika pihak pengadilan memutuskan jika jalan yang di pagar dan menutup akses jalan rumahnya itu merupakan jalan desa.
"Kalau keputusan pengadilan begitu. Tetapi pemilik rumah mengeklaim tanah itu miliknya," ujar dia.
Baca juga: Cerita di Balik Pembongkaran Pagar Tembok Penghalang Rumah Tetangga
Sementara itu, Kades Gandukepuh Suroso mengaku permasalahan telah berlangsung selama empat tahun. Pihak pemerintah desa telah beberapa kali melakukan upaya mediasi.
"Sudah saya panggil kedua belah pihak. Mulai dari pertemuan di balai desa, rumah kamituwo dan rumah saya beberapa kali. Baik Widodo maupun Mistun," katanya,
Ia membenarkan jika putusan pengadilan memenangkan pihak Widodo.
Baca juga: Bupati Ipong Minta Warga yang Berseteru Soal Pagar Saling Legowo
"Keputusannya sudah 3 bulan lalu. Seharusnya sudah dibongkar ini," tandasnya.