jatimnow.com - Berdirinya pagar tembok yang menutup jalan rumah tetangga menjadi perhatian khusus Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. Dia meninjau langsung proses perobohan pagar oleh pihak pengadilan.
Bupati Ipong terlihat di tengah-tengah warga di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Desa ini menjadi tempat tinggal dua warga yang berseteru, yaitu Mistun dan Wisnu Widodo.
Dari pantauan jatimnow.com, Bupati Ipong tampak menemui Mistun, yang mendirikan pagar tembok dan Widodo, pemilik rumah yang akses jalannya teertutup pagar.
Setelah melakukan pertemuan tertutup, Bupati Ipong menjelaskan bahwa viralnya persoalan warganya itu tidak semuanya benar. Dia menyebut bahwa surat yang dimiliki Mistun, tanah yang dibangun pagar tembok itu miliknya. Namun belakangan, pengadilan memutuskan tanah itu milik umum.
Baca juga:
Video: Tembok Penutup Jalan Warga di Ponorogo Dibongkar
"Kita tidak tahu pertimbangan pengadilan apa, tapi itu putusannya. Tapi bukan milik desa, itu putusannya," tegasnya.
Menurut Bupati Ipong, Mistun yang merasa tanah itu miliknya akhirnya membangun pagar tembok 3 tahunan lalu. Dia pun meminta kedua pihak saling legowo dan memaafkan.
Baca juga:
Cerita di Balik Pembongkaran Pagar Tembok Penghalang Rumah Tetangga
"Apalagi kalau dilihat Pak Widodo menuju jalan ke rumahnya tidak melompat pagar. Tapi melintasi jalan kecil di antara dua rumah di depannya, yang juga milik dua kakaknya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-28405-bupati-ipong-minta-warga-yang-berseteru-soal-pagar-saling-legowo