jatimnow.com - Melalui Surat Edaran Walikota nomor 451/1850/410.010.3/2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memberikan aturan buka tutup warung selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
Dalam surat itu, tertulis sejumlah aturan yang harus dipatuhi bukan hanya pemilik warung saja, melainkan seluruh elemen masyarakat Kota Blitar.
Selain buka tutup warung, surat edaran tersebut juga mengatur tentang aturan pembatasan pelaksanaan tadarus serta tata cara membangunkan orang sahur.
Baca juga: Satpol PP Kota Blitar Bersama 3 Pilar Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu
Untuk tadarus, pemerintah memberikan batasan bagi Takmir Masjid, Mushola dan Langgar dilaksanakan maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
"Kalau belum selesai nanti bisa dilanjutkan tapi tanpa menggunakan pengeras suara," kata Wakil Wali Kota Blitar Santoso Selasa (15/05/2018).
Baca juga: Pemkot Batu Bidik 2.500 Produk Lokal dengan Target Belanja Rp105 Miliar
Sementara bagi pemilik warung, hotel, depot, restoran, dan kafe diwajibkan untuk memberikan batasan berupa penutup pada jendela atau tempat terbuka lainnya pada siang hari agar kegiatan makan dan minum tak terlihat dari luar.
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, para pengusaha makanan diminta untuk mengatur agar bau yang ditimbulkan tidak merembet kemana-mana serta tetap memperhatikan kualitas hidangan dan kebersihan makanan.
"Dan untuk cafe tidak diperbolehkan mengadakan live music, dan acara hiburan malam lainnya. Termasuk didalamnya, tidak boleh menjual miras," kata Santoso.
Baca juga: Terhenti karena OTT KPK, Pembangunan SMPN 3 Kota Blitar Dilanjutkan
Sedangkan untuk rumah karaoke, pemerintah secara tegas menutup selama pelaksanaan ibadah puasa. Ini diberlakukan mulai tanggal 16 Mei hingga 15 Juni 2018 mendatang.
"Nah kalau untuk RT, kami sudah minta Camat dan Lurah untuk memantau agar tidak ada masyarakat yang membunyikan petasan, dan membangunkan sahur menggunakan sound sistem yang dapat mengganggu masyarakat," imbuhnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto