Pulang Beli Sabu, Seorang Residivis asal Surabaya Kembali Diamankan

Selasa, 04 Agu 2020 12:49 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Residivis pengguna sabu ditangkap Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang residivis pengguna narkoba kembali diamankan polisi. Pelaku adalah Dedy Erianto (47), asal Jalan Kedung Klinter IV.

Ia kembali diamankan Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya dengan barang bukti 0,48 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pelaku menyembunyikan sabu itu di dalam bekas bungkus rokok bekas.

Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh

"Tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya dan hendak digunakan sendiri. Kami amankan tersangka sesaat setelah ia pulang usai membeli sabu," kata AKBP Memo Ardian, Selasa (4/8/2020).

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ranjau. Tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp 600 ribu.

Baca juga: Penyebaran HIV/AIDS di Malang Naik, Hubungan Sejenis Penyumbang Terbanyak

"Tersangka mengaku baru membeli. Ia memang pernah kami tangkap atas kasus yang sama. Ia kembali ditangkap lagi usai bebas," terangnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler