Rangsangan Seksual dan Kepuasan Picu Gilang Minta Korban Jadi 'Pocong'

Sabtu, 08 Agu 2020 18:08 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Gilang dihadapkan ke kamera wartawan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - G atau Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat dipamerkan di depan para awak media, pemuda 22 tahun asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu itu tampak lemas dan terus menundukkan kepala. Dalam gelaran ini, polisi mengungkapkan motif Gilang melakukan pelecehan 'pocong'.

"Dari hasil penyelidikan hingga pemeriksaan yang sudah dilakukan, motif daripada yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut karena ada rasa kepuasan atau bisa dibilang rangsangan seksual," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis untuk Gilang Terpidana Pelecehan 'Pocong'

Baca juga:  

"Jadi yang bersangkutan ini merasa puas hasrat seksualnya ketika melihat orang yang terbungkus kain layaknya jenazah (pocong)," tambah Isir.

Gilang diamankan di rumahnya di Kapuas, Kalimantan Tengah sekitar pukul 16.00 Wib, Kamis (6/8/2020) oleh Tim Unit Siber Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Arief Rizky Wicaksana. Dalam penangkapan itu, mereka dibantu Polres Kapuas dan Polda Kalteng.

Baca juga: Gilang Terdakwa Pelecehan 'Pocong' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

"Setelah dirapid test dengan hasil nonreaktif, G langsung kami bawa ke Surabaya kami periksa," jelas lulusan terbaik AKPOL 1996 ini.

\

Aksi Gilang terbongkar setelah salah satu korbannya speak up melalui thread Twitter. Setelah thread itu viral, sejumlah akun mengaku menjadi korban Gilang. Mereka mengaku dilecehkan oleh Gilang lantaran diminta membungkus dirinya seperti layaknya pocong.

Aksi Gilang itu kemudian dikenal dengan fetish kain jarik atau pelecehan 'pocong'. Setelah aksinya mencuat, Unair langsung membuka pusat pelaporan dan mendapati belasan pelapor yang rata-rata juga mahasiswa. Atas temuan itu, Unair akhirnya memberi sanksi drop out (DO) pada Gilang.

Baca juga: Dua Saksi Kuatkan Dakwaan untuk Gilang, Terdakwa Pelecehan 'Pocong'

Sanksi DO pada Gilang dilakukan Unair setelah berkomunikasi dengan keluarganya hingga keluarga Gilang menyampaikan permintaan maafnya. Sanksi DO terhadap Gilang disampaikan langsung oleh Rektor Unair Prof. M Nasih.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler