Pixel Codejatimnow.com

Pelecehan Seksual 'Pocong' Disebut Dilakukan Oknum Mahasiswa Unair

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tangkapan layar thread akun Twitter akun @m_fixxxx
Tangkapan layar thread akun Twitter akun @m_fixxxx

jatimnow.com - Sosok G yang tertera dalam thread akun Twitter @m_fixxxx, disebut-sebut salah satu mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Manajemen kampus negeri ini pun angkat bicara.

Thread akun Twitter @m_fixxxx berjudul 'Predator "Fetish Kain Jarik" Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY' itu menjadi perbincangan warganet dalam 24 jam terakhir. Bahkan hingga pukul 14.09 Wib, Kamis (30/7/2020), nama G masih berada di top trending Twitter Indonesia.

Akun @m_fixxxx memposting threadnya tentang G pada pukul 18.21 Wib, Rabu (29/7/2020). Dan Hingga pukul 14.09 Wib, Kamis (30/7/2020), thread-nya itu sudah diretweet 72 ribu kali dan disukai 109 ribu kali. Bahkan thread ini sudah mendapat 12 ribu balasan atau komentar.

Dalam postingannya itu, akun @m_fixxxx mengaku dirinya menjadi korban pelecehan seksual G. Akun @m_fixxxx awalnya diminta untuk membantu G yang sedang mengadakan riset.

Baca juga:  Heboh Dugaan Pelecehan Seksual 'Pocong' Bermodus Riset di Surabaya

Akun @m_fixxxx juga mengaku diminta G untuk membungkus dirinya sendiri dengan kain jarik lalu difoto atau video, kemudian dikirimkan pada G. Dalam hal itu, akun @m_fixxxx mengaku meminta bantuan seorang temannya.

Baca juga:
Viral, Pemotor Pukul Mobil Pakai Batu Gegara Terserempet di Malang

Akun @m_fixxxx juga diminta untuk membungkus orang lain dengan kain jarik seperti cara yang telah diperintahkan. Dari pengakuan akun @m_fixxxx, G beralasan aksi bungkus membungkus orang dengan kain jarik layaknya orang sudah meninggal atau pocong itu dilakukan untuk penelitian tugas akhir di kampusnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Unair, Suko Widodo menyebut bahwa Unair akan menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan G, salah satu mahasiswa di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, ada 11 poin dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Dekan FIB Unair Prof. Diah Ariani Arimbi pada 30 Juli 2020 itu.

Baca juga:
Kondang Kusumaning Ayu Viral di Media Sosial, Ini Profilnya

Berikut pernyataan resmi FIB Unair:

Menindaklanjuti informasi atas dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, maka dengan ini Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

1. Bahwa Fakultas Ilmu Budaya belum pernah sama sekali mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pelecehan seksual yang diberitakan dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya sebagaimana yang beredar di berbagai media sosial.
2. Fakultas Ilmu Budaya segera merespons informasi terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut untuk memastikan bahwa segala tindakan sivitas akademika yang bertentangan dengan etika berperilaku di kampus dan peraturan perundangan lainnya akan mendapatkan sanksi sebagaimana seharusnya.
3. Fakultas Ilmu Budaya telah berusaha menghubungi pelaku (mahasiswa yang bersangkutan) untuk mengonfirmasi hal-hal yang beredar di media sosial kepada yang bersangkutan tetapi sampai pernyataan resmi ini disampaikan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
4. Fakultas Ilmu Budaya juga telah berusaha menghubungi orang tua mahasiswa yang bersangkutan, tetapi belum dapat terhubung.
5. Bahwa Fakultas Ilmu Budaya tidak akan melindungi siapapun sivitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus apalagi pelanggaran pidana.
6. Terkait adanya pemberitaan yang viral di media sosial sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Fakultas Ilmu Budaya melalui Komisi Etik Fakultas sedang melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.
7. Bahwa korban atau para pihak yang pernah mendapat perlakuan serupa dari pelaku diharapkan bisa segera melapor ke hotline/email resmi Fakultas Ilmu Budaya dan/atau HELP CENTER Universitas Airlangga (081615507016, [email protected]) dan jika merasa perlu dipersilahkan mengambil tindakan hukum.
8. Bahwa Fakultas Ilmu Budaya menyediakan layanan konseling kepada para korban dan identitas korban akan terjamin kerahasiaannya.
9. Terkait alasan yang bersangkutan melakukan dugaan tindakan pelecehan seksual dengan alasan penelitian, maka dengan ini Fakultas Ilmu Budaya memastikan bahwa penelitian di Fakultas Ilmu Budaya tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan.
10. Bahwa Fakultas Ilmu Budaya senantiasa berkomitmen untuk menentang segala praktik kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, baik yang bersifat fisik maupun verbal.
11. Bahwa saat pernyataan resmi ini disampaikan, proses investigasi sedang berlangsung dan Fakultas Ilmu Budaya berkomitmen secara terbuka menginformasikan kepada publik perkembangan investigasi atas dugaan pelecehan dan/atau kekerasan seksual ini.