jatimnow.com - 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkot Batu terkonfirmasi Covid-19. Dari jumlah tersebut, 4 orang meninggal dunia.
Sebelumnya ada 6 ASN positif. Lonjakan itu membuat Pemkot Batu mengambil kebijakan untuk memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN mulai 18-21 Agustus 2020.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori mengatakan pemberlakukan itu merujuk surat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu kepada Wali Kota Batu selaku Ketua Satgas Covid-19. Surat tertanggal 13 Agustus 2020 dengan nomor 440/3174/422.107/2020 perihal rekomendasi kebijakan pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 bagi ASN Pemkot Batu.
Baca juga: Ini Penampakan Outfit ASN Ponorogo Sambut Hari Santri Nasional
"Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan sebaran virus di lingkungan perkantoran Pemkot Batu. Jadi mulai tanggal 18-21 Agustus seluruh ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH)," kata Chori, Jumat (14/8/2020).
Namun ada pengecualian bagi ASN yang bertugas di puskesmas, desa/kelurahan dan kecamatan. Mereka diharuskan bertugas seperti biasa.
Baca juga: 596 Formasi CASN Tersedia, Warga Tulungagung Bisa Siap-siap Mendaftar
"Agar sterilisasi bisa maksimal, kami berharap seluruh ASN dan pegawai bisa mematuhi dan memperhatikan surat ini," pungkasnya.