jatimnow.com - Muhammad Fernanando (23) pemuda kelahiran Medan yang tinggal di Lingkungan Gondanglegi RT 01 RW 03 Kelurahan/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ini diciduk polisi.
Ia ditangkap petugas setelah mencuri sebuah diesel pompa air yang tergeletak di lahan milik Samijan, di Gondanglegi.
Fernanando dijemput petugas setelah sebelumnya ditangkap oleh warga setempat, sebelum sempat menjual pompa air hasil curiannya.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Barang (pompa air) tersebut diambil pada Senin (07/05/2018) lalu. Sebelum dijual, barang curiannya disimpan di rumah teman pelaku atas nama Tatak," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Jumat (18/05/2018).
Dijelaskannya, sebelum akhirnya dijemput petugas, pelaku terlebih dulu diringkus oleh warga setempat. Penangkapan warga, dipimpin oleh RT setempat yang juga sudah kesal dengan ulah pelaku.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Ketika itu warga melihat pelaku sedang meminjam sepeda motor milik temannya. Warga yang geram kemudian bergegas mengejar pelaku dan menangkapnya.
Ketika tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke rumah RT setempat untuk dimintai keterangan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Lodoyo Timur (Lotim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat ulahnya, Saudara Samijan merugi hingga tiga juta rupiah. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes