jatimnow.com - Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo menerima sanksi dengan dicopot jabatannya.
Pembebasan tugas itu sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin. Pencopotan itu karena keduanya dinilai melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keduanya adalah Tutang Heru Aribowo yang menjabat staf ahli wali kota bidang pemerintahan, hukum dan politik (setingkap kepala dinas).
Baca juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot Pascatragedi Kanjuruhan
Serta Dwi Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker).
Sekda Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati membenarkan jika keduanya dinilai melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang PNS.
"Karena secara kajian keduanya melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Keduanya saat ini dibebas tugaskan dari jabatannya," katanya, Rabu (26/8/2020).
Selain itu Ninik juga mengatakan setiap PNS sesuai dengan aturan harus tunduk dan patuh serta amanah dalam tugas yang diberikan.
"Jika ada pelanggaran disiplin kerja maka secara otomatis akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Dicopot dari Jabatannya
Saat ditanya tentang pelanggaran kedua PNS yang menjabat sebagai kepala OPD tersebut, Ninik enggan membeberkan secara gamblang.
"Yang jelas keduanya sudah tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai ASN," katanya
Sementara itu, Tutang Heru Aribowo membenarkan soal pembebas tugasan dirinya.
"Saya sendiri juga tidak paham, pelanggaran apa yang dipermasalahkan ini,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Kediri yang Diduga Terlibat Pungli Dicopot
Sebelum menerima surat keputusan wali kota Probolinggo soal pembebasan tugasnya, Tutang mengaku sempat diperiksa dua kali.
"Yang pertama saya diperiksa Senin 6 Juli 2020 dan kedua, Senin 3 Agustus 2020. Selanjutnya menerima surat pembebas tugasan pada 25 Agustus 2020 kemarin," jelasnya.
Senada, Dwi Hermanto mengatakan dirinya mendapat surat tersebut pada Selasa (25/8).
"Iya surat keputusan itu sudah saya terima tentang pembebas tugas dari jabatan. Namun saya masih belum paham soal pelanggaran yang dilakukan. Mohon waktu untuk menyelesaikan berkas administrasi perkara ini," katanya saat dihubungi.