jatimnow.com - Diduga tersandung kasus pungutan liar (pungli) kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan akhirnya dimutasi oleh institusinya.
Kepastian pencopotan Kapolres Kediri ini diketahui dari beredar telegram rahasia Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavia dengan Nomor: Kep/1366/IX/2018/ tanggal 12 September 2018. Intinya memberitahukan adanya mutasi para Pamen Polri tersebut, dibebaskan dari jabatan lama atau dimutasi ke jabatan baru.
Dalam telegram tersebut, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar dicopotnya AKBP Erick Hermawan dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Baca juga:
Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu
Namun Barung menjelaskan pencopotan Erick sebagai Kapolres Kediri merupakan bagian yang wajar dari penyegaran institusi kepolisian.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Mabes Polri membongkar praktek pungli kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Kediri pada Sabtu 18 Agustus 2018.
Baca juga:
Donatur Penyebab Keracunan Massal di Kediri Sudah Lama Jual Snack Kedaluarsa
Dalam operasi tersebut Tim Saber Pungli juga mengamankan uang diduga hasil pungli sebesar Rp 71.177.000 dari hasil praktek pungli. Dalam kejadian tersebut Tim Saber Pungli mengamankan beberapa anggota Satpas SIM Polres Kediri.
URL : https://jatimnow.com/baca-6775-kapolres-kediri-yang-diduga-terlibat-pungli-dicopot