jatimnow.com - Cegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Polres Probolinggo Kota memasang poster atau spanduk di ruang publik berisi imbauan kepada warga untuk menggunakan masker di setiap aktivitas
Ruang publik yang dipasang poster imbauan pakai masker seperti alun-alun, stasiun, terminal, tempat ibadah dan pusat perkantoran serta pabrik.
"Karena virus ini masih ada, kita wajib berupaya untuk mencegah penularannya," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Penyekatan di Pintu Masuk Kota Surabaya Diperpanjang hingga 31 Mei 2021
Dalam pemasangan poster, polisi bersinergi dengan TNI serta pemerintah daerah. Ia menyebut, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan untuk menggunakan masker. Untuk mendisiplinkan, petugas gabungan akan melakukan tindakan tegas dengan menggelar razia masker.
Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Tuntaskan Vaksin untuk Pengurus RT-RW
"Jika ditemukan warga tidak menggunakan masker maka secara otomatis petugas akan memberikan sanksi sosial," terang dia.
Ia menjelaskan, pemasangan poster imbauan peringatan penggunaan masker tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.
Baca juga: Desa di Lamongan yang Dipimpin Kades Cantik Beri Alat Rapid Antigen ke Bidan
Dari data sebaran Covid-19 di wilayah Kota Probolinggo, Rabu (26/8), terkonfirmasi positif sebanyak 292 pasien, dirawat 23 orang, dinyatakan sembuh 255 jiwa dan meninggal dunia 14 orang.