jatimnow.com - Kasus Covid-19 masih terus meningkat. Pemkab Banyuwangi kembali mengingatkan masyarakat pentingnya masker untuk menahan persebaran virus.
Bupati Abdullah Azwar Anas turun langsung ke Pasar Banyuwangi membagikan masker sembari kampanye protokol kesehatan.
"Kembali saya mengingatkan, karena kasus Covid-19 tiga minggu terakhir yang terus naik, kami kembali menggalakkan kampanye protokol kesehatan dan membagikan masker," kata Anas dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Pada awal masa pandemi, Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi telah membagikan 1 juta masker kepada warga. Masker tersebut diproduksi oleh UMKM Banyuwangi.
Produksi masker ini selain sebagai upaya menahan laju persebaran Virus Corona, sekaligus juga menggerakkan roda ekonomi pelaku ekonomi mikro daerah.
Selain membagi masker, saat di pasar Anas juga memberi imbauan pentingnya menggunakan masker. Mulai tukang becak, juru parkir, pedagang, pembeli, hingga pengguna jalan yang berseliweran di jalan areal pasar diingatkan untuk terus rajin memakai masker.
"Masker ini senjata utama kita menahan persebaran Virus Corona. Tolong, selalu dipakai. Jadikan ini kebiasaan baru kita saat ke luar rumah. Sebelum vaksin ditemukan, yang bisa kita lakukan adalah rajin memakai masker, selain rajin mencuci tangan dan dan menjaga jarak," kata Anas.
Menurut Anas, ada peningkatan kesadaran warga yang menggunakan masker. Dia berharap disiplin protokol covid ini terus dijaga di kalangan warga.
Baca juga: 3.840 Warga Banyuwangi Operasi Katarak Gratis
“Di pasar ini kan tempat kumpulnya banyak orang dari berbagai segmen. Jadi, di sini bisa dijadikan tolok ukur disiplin warga. Saya cukup senang saat keliling tadi melihat 90 persen lebih warga sudah pakai masker,” tutur Anas.
"Tinggal dibiasakan lagi menggunakan masker yang benar. Jangan cuman dikalungkan saja, namun dipakai dengan benar menutupi hidung dan mulut, apalagi saat berkomunikasi dengan orang lain," tambahnya.
Dalam rangka penegakan disiplin, Polresta Banyuwangi telah menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker.
Operasi Yustisi tersebut turut melibatkan jajaran TNI, kantor pengadilan, kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenakan sanksi berupa denda.
Baca juga: Banyuwangi Batik Festival 2024 Angkat Motif Jenon, Ini Maknanya
Operasi ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres no 6 tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian Virus Corona.
“Kemarin sudah mulai diberlakukan denda bagi mereka yang tidak pakai masker. Sebenarnya, pesan yang ingin disampaikan satgas covid adalah bukan soal dendanya, melainkan penegakan disiplin bermasker bagi warga untuk keselamatan dan kesehatan semua warga,” pungkas Anas.