Operasi Yustisi, 12 LC dan Pengunjung Rumah Karaoke Langgar Prokes

Rabu, 16 Sep 2020 10:11 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
LC dan pengunjung karaoke yang dirazia

jatimnow.com - Dua rumah karaoke dilakukan operasi yustisi oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/9) malam.

Dari dua rumah karaoke yang di Jalan Gajahmada dan Ruko Royal Mojosari, petugas menindak 20 orang terdiri dari 12 pemandu lagu atau ladies companion (LC) dan 8 pengunjung. 

Para pemandu lagu dan pengunjung ini tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Baca juga: Satpol PP akan Sisir Tempat Maksiat di Surabaya, RHU Jangan Coba-coba Nakal!

Ada yang tidak mengenakan masker dan diketahui tidak melakukan physical distancing (jaga jarak) saat berada di ruangan karaoke.

Para pelanggar itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Kartu identitas para pemandu lagu dan pengunjung itu disita dan bisa diambil saat sidang tipiring.

"Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Duh, Gadis di Tulungagung Terciduk saat Bersama 3 Remaja Pria di Kamar Kos

Ia menambahkan, untuk semua pelaku usaha harus mematuhi protokol kesehatan dari menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, ada tempat penyemprotan disinfektan, mewajibkan memakai masker dan menjaga jarak aman. Itu diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020.

\

"Jika tidak mematuhi maka akan disegel atau ditutup sementara sambil menunggu perbaikan dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi serta sanksi administrasi. Penutupan tempat usaha akan dikoordinasikan Satpol PP kepada pemilik usaha tersebut," tegas Dony.

Masih kata Alumni Akpol 2000 ini, operasi yustisi akan terus digalakkan oleh petugas gabungan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Satpol PP Lamongan Dapati Gadis 16 Tahun Dipekerjakan Jadi Pelayan Warkop

"Semoga ada efek jera dengan adanya operasi yustisi dan sanksi ini untuk meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler