Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP akan Sisir Tempat Maksiat di Surabaya, RHU Jangan Coba-coba Nakal!

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Satpol PP Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
Satpol PP Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

jatimnow.com - Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan pihaknya akan melaksanakan operasi skala besar sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memerangi aktivitas perjudian, peredaran miras ilegal hingga prostitusi. Operasi tersebut meliputi Operasi Yustisi dan Asuhan Rembulan.

"Operasi Asuhan Rembulan tidak hanya mengawasi kenakalan remaja, tapi juga menindak miras yang dibawa oleh mereka dan penjualnya,” kata M Fikser di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Fikser menjelaskan bahwa operasi Asuhan Rembulan akan melibatkan kecamatan dan perangkat daerah (PD) terkait. Di antaranya yakni, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinkopdag untuk menangani penjualan miras ilegal,” ujar Fikser.

Ia memastikan penjualan miras tanpa izin, akan disegel dan ditutup sampai mengurus perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau tidak ada izin, kita segel dan tutup sampai dia mengurus izin sesuai Perda yang berlaku,” tegas Fikser.

Baca juga:
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Semampir

Satpol PP juga akan menyisir praktik prostitusi yang terindikasi dilakukan di rekreasi hiburan umum (RHU) maupun hotel di Surabaya.

"Kami akan menyisir prostitusi berdasarkan informasi dari warga,” kata Fikser.

Fikser mengaku, pihaknya telah menyiapkan tim yang terdiri dari PD terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menangani prostitusi. Di antaranya, Dinkopdag, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

Baca juga:
2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan

"Kami akan terus bekerja sama agar penanganannya tepat dan efektif. Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tapi juga memberikan efek jera,” jelasnya.

Sementara terkait dengan RHU, Satpol PP akan menyisir secara acak untuk mendata perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menerima anak di bawah usia 17 tahun.

"Jangan sampai ada anak di bawah umur yang masuk. Kalau kami temukan, itu pelanggaran serius. Kami akan menyegel RHU tersebut sebagai sanksi administrasi,” tegas Fikser.