jatimnow.com - Pemerintah (Pemkot) Batu melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Tim ini akan menindak warga tidak bermasker maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan berisi personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan BPBD. Mereka berwenang menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, tim ini dibentuk sebagai wujud keseriusan pemkot dalam penerapan perwali atas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020. Meski sebelumnya tim ini sudah melakukan sosialisasi dan imbauan.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Masih sering dijumpai masyarakat yang tidak mengenakan masker atau tidak mematuhi protap kesehatan. Saya menilai penerapan protokol kesehatan masih rendah penerapannya di masyarakat. Apalagi saat ini peningkatan konfirm terus bertambah," terang Dewanti usai memberangkatkan tim di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (16/9/2020) malam.
Wali Kota Dewanti berharap Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan bisa menertibkan warga yang tidak menerapkan protokol. Harapannya warga bisa menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) saat beraktivitas di luar rumah.
Sememntara Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menambahkan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Kota Batu Lawan Covid-19 merupakan upaya bersama dalam pencegahan Covid-19 dan menindaklanjuti Inpres.
Harvi menegaskan, penegakan ini bukan untuk kepentingan siapa pun. Namun yang paling utama bagi kepentingan dan perlindungan masyarakat dari bahaya virus mematikan dan menular tersebut.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Jadi bukan untuk mempersulit masyarakat. Apalagi sampai saat ini jumlah positif Covid-19 terus mengalami kenaikan di Kota Batu. Meski diimbangi dengan angka kesembuhan yang juga cukup tinggi," jelas Alumni Akpol Tahun 2001 ini.
Menurut Harvi, sanksi tegas sebagai pendorong kedisiplinan protokol kesehatan. Baik untuk diri sendiri, masyarakat hingga pelaku usaha yang ada di Kota Batu. Selama dua hari operasi yustisi digelar, tim ini banyak memberikan sanksi.
"Yang saya tekankan kepada petugas, mereka wajib berlaku sopan dan humanis. Jangan berlaku arogan, nanti bakal kontradiksi dengan masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Setelah melakukan sosialisasi dan imbauan, bakal ada pemberlakukan secara tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka bisa dikenakan denda Rp 100 ribu dengan sidang ditempat melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Sedangkan bagi pelaku usaha atau penanggungjawab tempat umum akan dikenakan denda Rp 500 ribu bila kedapatan melanggar.
"Pemberlakukan denda akan tegas dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, mengingat Inpres dan Perwali tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan telah disosialisasikan sejak 25 Agustus lalu," tandasnya. (Adv)