jatimnow.com - Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin dalam mengenakan masker telah dilakukan sejak Maret 2020.
Enam bulan masyarakat telah mendapatkan edukasi dan sosialisasi berbagai informasi pentingnya penggunaan masker di tengah Pandemi Covid-19.
Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 diluncurkan pada Rabu (17/9) sore di Gedung Negara Grahadi. Hari ini diluncurkan tim penegak protokol kesehatan di desa di kabupaten Madiun.
Baca juga: Apel Terakhir, Khofifah Minta Tetap Jaga Sinergitas: Sampaikan Terima Kasih Saya
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa beserta Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengawal secara langsung penegakan pelanggar protkes Covid-19 dengan membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Prokes.
Dalam setiap operasi yustisi satu jam, puluhan masyarakat terjaring dalam operasi. Ada yang mendapatkan sanksi sosial ada yang memilih denda administratif.
Selain meninjau lokasi operasi yustisi, Khofifah bersama Forkopimda Kabupaten Madiun meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa dengan ditandai pemakaian syal merah putih. Mereka akan bertugas bersama babinsa, babinkabtibmas dan kepala desa di kabupaten Madiun.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan Covid-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan," katanya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (18/9/2020).
Khofifah mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan dan keamanan bagi masyarakat.
"Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan protkes yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Catatan Kinerja Khofifah di Mata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim
Ditambahkan, berdasarkan laporan yang ada hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan periode 14 sampai 17 September 2020, telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran dilakukan teguran baik lisan maupun tertulis baik perseorangan maupun korporasi.
Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5390 kali , dan denda administratif sebanyak 2382 kali dengan nilai denda 133.141.000.
Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat , dan penyitaan KTP/ passport sebanyak 825 buah.
Khofifah berharap dengan ditegakkanya peraturan, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker ke mana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Mendagri Tunjuk Adhy Karyono Gantikan Khofifah, jadi Pj Gubernur Jatim
"Jadi, masker ini menjadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," tegas Khofifah.
Jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub no 53 tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah Rp 250 ribu sedangkan untuk usaha mikro sebesar satu juta rupiah, usaha kecil Rp 2 juta, usaha menengah sebesar Rp 10 juta dan usaha besar sebesar Rp 50 juta.
"Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran Covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran Rp 5 ribu hinga Rp 10 ribu jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," urai orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
"Dengan masker, kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan Covid-19," lanjut Khofifah.