jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara pengujian untuk 34 pasal dalam UU Advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat Indonesia, Selasa (22/5/2018).
"Agenda sidang perbaikan permohonan uji UU Advokat," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta.
Sejumlah advokat menjadi pemohon dalam perkara uji materi untuk 34 pasal sepanjang frasa "Organisasi Advokat" dalam UU Advokat, karena menilai banyaknya organisasi profesi advokat akibat pasal-pasal tersebut yang bersifat multitafsir.
Baca juga: Salamul Huda, Lawyer Muda Probolinggo Aktif Dampingi Masyarakat
Pemohon berpendapat karena bersifat multitafsir, maka norma-norma a quo tidak memenuhi syarat konstitusionalitas hukum yang baik yaitu jelas, padat, dan lengkap.
Oleh sebab itu para pemohon meminta agar frasa 'Organisasi Advokat' diuji terhadap norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Jelang Ramadan, Sakti Latihan Menembak di Malang
Pemohon juga mendalilkan kepentingan hukum yang merupakan hak konstitusional pemohon yang telah dirugikan akibat berlakunya frasa "Organisasi Advokat".
Menurut para pemohon, frasa tersebut telah dimanipulasi berbagai pihak sehingga memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat yang mengklaim diri seolah-olah sah serta berwenang sebagai pelaksana wewenang yang diatur dalam UU Advokat.
Organisasi-organisasi tersebut dinilai pemohon telah menyelenggarakan pendidikan terhadap calon advokat, melakukan pengangkatan terhadap advokat, mengajukan permohonan pengambilan sumpah advokat kepada pengadilan tinggi, merekrut anggota, dan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi kepada advokat.
Baca juga: 240 Pengurus DPC Peradi Surabaya Dilantik, Prof Otto: No Justice in Politic
Para pemohon mengklaim bahwa seharusnya Peradi merupakan satu-satunya organisasi profesi yang mewadahi advokat di Indonesia, sehingga secara konstitusional harus ada penegasan bahwa organisasi profesi advokat menurut UU adalah Peradi.
Sumber: Antara
Editor: Erwin Yohanes