jatimnow.com - Kepala Dinas Kominfo dan Statistika Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menyebut posisi Pjs wali kota Pasuruan dijabat oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Ardo Sahak.
Pelantikan Pjs wali kota Pasuruan dilangsungkan di Gedung Negara Grahadi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan disaksikan Forkopimda dan pejabat Pemkot Pasuruan secara virtual.
"Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.35 – 2895 Tahun 2020, memutuskan dan menetapkan Bapak Ardo Sahak sebagai Penjabat Sementara wali kota Pasuruan, karena Wali Kota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo menjalankan cuti diluar tanggungan negara, untuk melaksanakan kampanye Pilkada serentak 2020," jelas Kokok, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Subandi Cuti Kampanye, Isa Anshori Jabat Pjs Bupati Sidoarjo
Meski bertugas penuh sebagai wali kota, namun untuk penandatangan peraturan daerah (perda) dan juga mutasi jabatan tetap harus seizin Mendagri.
"Ada enam perda sudah kita sampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan," terang Kokoh.
Baca juga: Daftar 13 Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota se-Jatim
Enam perda yang harus dibahas bersama DPRD Kota Pasuruan tersebut adalah perda tentang kawasan tanpa rokok, perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perda tentang penanggulangan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Kemudian perda tentang PDAM Tirta Umbulan dan perda tentang retribusi izin gangguan.
Selama memimpin Kota Pasuruan sampai 71 hari kedepan atau sampai 5 Desember 2020, Ardo juga mengemban tugas membahas APBD Kota Pasuruan tahun 2021 bersama DPRD.
Baca juga: DPRD Jatim Minta Pj Kepala Daerah Tak Manuver di Pilkada
"Termasuk APBD Kota Pasuruan 2021, memang kan biasanya November akhir sudah digedok. APBD nanti tugasnya Pak Pjs untuk membahas dengan DPRD," tandasnya.