jatimnow.com - Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) meminta Pemkot Surabaya tegas dan tidak tebang pilih dalam mentertibkan baliho, banner alat peraga kampanye (APK) liar milik Eri Cahyadi-Armudji (Erji).
Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman, Imam Syafii menyebut, bila pemkot masih tidak adil, pihaknya juga akan mensosialisasikan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dengan cara yang sama.
Menurut Imam, sosialisasi dengan cara yang sama yaitu memasang baliho Machfud Arifin-Mujiaman di berbagai pedestrian jalur protokol, ruang terbuka hijau (RTH), taman, jalanan dan fasilitas umum lainnya di Surabaya.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Kami dari tim Pak Machfud Arifin-Mujiaman ingin taat pada aturan. Ketika Pemkot Surabaya menerbitkan surat larangan pemasangan APK liar dan baliho kami dicopotin, ya kami diam saja. Kita menghormatinya," ujar Imam, Jumat (2/10/2020).
Baca juga:
- Baliho Liar Erji di Surabaya Tak Ditertibkan, Mengapa?
- Pemkot Surabaya Diminta Copot Baliho Liar Erji: Jangan Tebang Pilih!
Untuk diketahui, pada akhir Agustus 2020 lalu, Pemkot Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya menerbitkan surat tentang maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat.
Imam yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini mempertanyakan kenapa atribut APK dari Machfud Arifin langsung ditertibkan pemkot dengan cepat. Berbeda dengan atribut Eri-Armudji di pedestrian jalur protokol, di taman, yang hingga hari ini masih belum ditertibkan.
"Kok cepat sekali ditertibkan ketika APK-nya Pak Machfud Arifin. Tapi kalau mereka (Eri-Armudji) sengaja dibiarkan. Pembiaran, ketidakadilan ini jangan sampai di kemudian hari menimbulkan konflik di bawah," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Jika Pemkot Surabaya membiarkan dan memperbolehkan pemasangan APK Eri-Armuji di pedestrian jalur protokol, taman, jalan atau fasilitas umum lainnya, Imam kembali menegaskan bahwa Machfud Arifin-Mujiaman juga akan memasang APK di titik-titik yang sama.
"Kalau memang diperbolehkan, dibiarkan, kami juga memasang APK Pak Machfud Arifin-Mujiaman di pedestrian jalur protokol, di taman dan fasilitas umum lainnya," tegasnya.
"Jika APK yang kami pasang dicopot oleh pemkot, maka pemkot tidak adil, tidak netral. Kami akan melaporkan ketidaknetralan ASN atau PNS Pemkot Surabaya ke Bawaslu," tandas Imam.