Pilihan Pembaca: Mengenal Manusia Penumpuk Batu hingga Setubuhi Pacar

Sabtu, 03 Okt 2020 09:26 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Gus Jakfar, menusia penumpuk batu di Banyuwangi

jatimnow.com - Tiga berita mnejadi pilihan pembaca pada Jumat (2/10/2020). Ketiga berita itu adalah mengenal Gus Jakfar seorang penumpuk batu di Banyuwangi, penjelasan Cawali Teno serta setubuhi pacar hingga hamil.

Redaksi merangkum ketiga berita itu:

Mengenal Gus Jakfar, Manusia Penumpuk Batu di Banyuwangi

Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 2 Jomblo Dilarang Iri

Meski tanpa alat perekat, Jakfar Ali berhasil menata bebatuan yang diletakkan di tepi Jalan Raya Tegaldelimo, Banyuwangi. Pria yang akrab dipanggil Gus Jakfar itu membutuhkan waktu sekitar 7 bulan untuk menata batu-batu tersebut.

Gus Jakfar mengaku, sebelum ditata bertingkat, dia memilih batu yang utuh dan tidak pecah. Juga harus halus dan bersih dari tanah. Kemudian ia mulai menata batu minimal 7 batu.

Sebut Trisila dan Ekasila saat Pidato, Ini Penjelasan Cawali Teno

Video berisi penggalan isi pidato Calon Wali Kota (Cawali) Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo (Teno) dengan menyebut istilah trisila hingga ekasila dalam Pancasila beredar luas.

Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 3 Jangan Ditiru Maszeeh!

Pidato Cawali Teno itu disebut-sebut terjadi pada deklarasi damai yang digelar KPU Kota Pasuruan di Hotel Horison pada 26 September 2020.

\

"Jika kita peras Pancasila, muncullah ekasila, yang didapatkan dari trisila, yaitu dari sosio nasionalis, sosio demokratis, ketuhanan yang berkebudayaan. Dan jika kita peras lagi, kita kristalisasi lagi, hanya ada satu kata, untuk mewujudkan Kota Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera adalah dengan cara bergotongroyong," isi video penggalan pidato Teno seperti dilihat jatimnow.com, Jumat (2/10/2020).

Setubuhi Pacar hingga Hamil Lalu Keguguran, Eh Diulangi Lagi

Baca juga: Pilihan Pembaca: Mata Air Abadi, Onar Perguruan Silat, Kebakaran Toko Tekstil

Seorang mahasiswa berinisial HI (18), diamankan Satreskrim Polres Pacitan setelah dilaporkan orangtua pacarnya. Mahasiswa itu terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan, kasus itu terungkap saat pondok pesantren (ponpes) tempat korban belajar melakukan uji test pack kehamilan pada 26 Juli 2020.

"Hasil tes didapati korban hamil," ungkap Juwair, Jumat (2/10/2020).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler