jatimnow.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi keseriusan Pemkot Batu ikut berkolaborasi mengembangkan aset tata kelola perumahan melalui serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di lantai 5 Balai Kota Among Tani, Rabu (7/10/2020).
Menurut Lili, ini merupakan komitmen nyata dari Pemkot Batu dalam mengembangkan aset tata kelola. Nantinya aset yang sudah diserahkan ini bisa segera dicatat dan tidak menimbulkan keluhan kemudian hari.
"Pesan saya kepada pengembang yang belum menyerahkan, agar segera menyerahkan. Kalau tidak bisa berpotensi korupsi bagi pengembangnya. Makanya kita ingatkan, tujuannya agar Pemkot Batu bisa mempersiapkan langkah-langkah pencatatan aset lebih lanjut," ungkap Lili.
Baca juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Harapannya, proses penyerahan PSU dijalankan dengan transparan. Sehingga masyarakat bisa menilai dan merasakan langkah pemerintah dalam menjamin PSU.
"Penyerahan harus dengan keterbukaan, sehingga masyarakat akan secara langsung bisa melihat dan merasakan prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, kepastian hukum, hingga menjamin itu," tegas Lili.
Baca juga: KWB Super Adventure 7 di Kota Batu Diikuti 3.000 Riders
Sementara Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menargetkan, pada Tahun 2021, dari 101 perumahan yang ada di Kota Batu setidaknya 50 persennya sudah menyerahkan PSU.
"Ini tadi sudah ada 9 perumahan atau 10 persen dari target yang sudah menyerahkan PSU, sesuai instruksi KPK," ujar Wali Kota Dewanti.
Meski KPK menargetkan pada Tahun 2024 rampung, lanjut Wali Kota Dewanti, Pemkot Batu bakal mewujudkan komitmen dan keseriusan sebelum masa waktu itu.
Baca juga: Peringatan HUT Ke-23 Kota Batu Berlangsung Meriah dengan Beragam Pertunjukan Atraksi
"Kalau bisa sebelum 2024 sudah terealisasi. Kendalanya yaitu pengembang perumahan yang sudah lama berdiri. Tapi harus dicari dan ditelusuri pemiliknya agar PSU bisa diserahkan dan program ini berjalan lancar," tambahnya.
Beberapa perumahan yang sudah menyerahkan antara lain Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesangrahan dan Kusuma Hill dengan nilai aset Rp 198.150.590.340,- dan aset yang diserahkan seluas 83.766,04 meter persegi. (Adv)