Hamil hingga Melahirkan, Siswi SMA ini Laporkan Pacarnya ke Polisi

Kamis, 08 Okt 2020 14:05 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Pelaku saat diamankan di rumahnya

jatimnow.com - Seorang pria berinisial DA (27), asal Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dibekuk Satuan Reskrim Polres Nganjuk.

Pria itu dilaporkan karena memperkosa pacarnya yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas mengatakan orang tua korban yang melaporkan tersangka karena kesal.

Baca juga: Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos

"Mereka tidak terima karena pelaku berjanji akan menikahi. Tapi hingga umur anak itu 2.5 tahun, tetap tidak dinikahi, " ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: 2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung

Menurutnya, DA telah mengakui jika perbuatannya yang menyebabkan korban berusia 16 tahun itu hamil hingga melahirkan dengan dasar suka sama suka.

\

"Pelaku mengakui menghamili korban dan persetubuhan dilakukan beberapa kali baik di rumah pelaku dan di kamar kos," katanya.

Baca juga: 3 Pria dan 2 Wanita di Tulungagung Ini Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UURI No 35 TH 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan UURI No 17 tahum 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 th 2002.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Nganjuk

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler