jatimnow.com - Calon Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menggelar acara sambung rasa di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Ia banyak mendapat keluhan dari warga seputar banjir akibat Sungai Kali Lamong.
Alif memberikan penjelasan jika studi LARAP (Land Acquisition and Resetlement Action Plan) Sungai Kali Lamong saat ini sudah selesai.
Menurutnya, siapapun nanti yang akan menjadi Bupati Gresik sudah bisa mengeksekusi dan menjalankan program normalisasi sungai Kali Lamong karena studi LARAP-nya memang sudah selesai di masa pemerintahan Sambari-Qosim.
Baca juga: Sah, KPU Tetapkan Yani-Aminatun Pemenang Pilkada Gresik
Ia menjelaskan studi LARAP adalah rencana tindak penanganan dampak sosial ekonomi akibat pengadaan tanah dan pemukiman kembali.
Baca juga: Unggul Quick Count Internal, Q-A: Kawal Suara hingga Keputusan KPU
Karena itu kemarin normalisasi sungai Kali Lamong belum maksimal itu karena studi LARAP-nya belum rampung, karena itu Pemkab Gresik tidak bisa membebaskan lahan, sebab studi LARAP-nya belum selesai.
Apabila dipaksakan membebaskan tanah tanpa acuan studi LARAP, maka bisa under estimate. Misal kebutuhan lahan hanya perlu satu hektar, tapi yang dibeli ternyata dua hektar maka itu akan menimbulkan permasalah hukum.
Baca juga: Ketika Para Koboi Anticovid-19 Beraksi di TPS 007 Yosowilangun, Gresik
"Kalau bupatinya melakukan eksekusi normalisasi sebelum studi LARAP-nya selesai bisa dipenjara. Tapi karena sekarang studi LARAP-nya sudah selesai maka siapapun yang akan menjadi bupati mendatang sudah bisa mengeksekusi program normalisasi sungai Kali Lamong," jelasnya, Senin (12/10/2020).