jatimnow.com - Kasus penipuan penjualan masker dengan kerugian mencapai Rp 667 juta ditangani Satreskrim Polres Batu. Korban adalah I Gusti Ayu Lia Maheswari asal Kabupaten Badung, Bali.
Dua orang telah ditetapkan tersangka yaitu DB dan TAS, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Korban menceritakan kronologi penipuan. Ia bermaksud membeli 600 karton atau setara 1,2 juta lembar masker pada bulan Februari lalu.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Oleh temannya, korban dikenalkan oleh kedua tersangka yang kemudian datang ke Kota Batu.
"Setelah bertemu di Kota Batu. Saya percaya karena langsung mendatangi kantornya, dan ada perjanjian purchase order (PO). Setelah itu saya baru mentransfer ke mereka pada 9 Februari lalu," katanya di Polres Batu, Jumat (16/10/2020).
Korban dijanjikan mendapatkan barang pesanannya pada 10 Februari. Tersangka kemudian mengungkapkan ada kendala dan pesanannya tidak bisa datang dan dijanjikan kembali pada 7 Maret.
"Tetapi setelah ditunggu masker tidak ada kejelasan dan komunikasi pun terputus. Mereka pun menghilang," ujar Ayu.
Korban kemudian mencari kedua tersangka sejak bulan April. Namun semua alamat yang pernah ia datangi ternyata merupakan home stay yang di sewa pasutri itu.
"Karena berbulan-bulan tidak ada kejelasan akhirnya saya memutuskan melaporkan ke Polres Batu pada 1 Oktober lalu," terangnya.
Ia membeli masker untuk melakukan pengadaan barang kerjasama dengan Kedubes Tiongkok. Bukan itu saja, korban mengaku tidak hanya rugi secara materi, namun moril dan psikis akibat perbuatan pelaku.
"Uang yang saya transferkan ke pelaku itu bukan milik saya pribadi. Sebagian milik rekan saya, akibat masalah ini saya tidak bisa kerja seperti biasa dan meninggalkan anak saya di Bali. Sampai rekan bisnis menuduh saya penipu dan melaporkan saya ke pihak kepolisian di Bali. Padahal saya juga tertipu, dan semua ini bukan kehendak saya," keluhnya.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Kuasa hukum korban, Sulianto berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus secara tuntas. Sebab sudah keluar SPDP ke Kejari Batu.
"Tujuan pendampingan ini agar pelaku segera ditahan dan tersangka kedua segera ditindaklanjuti juga oleh petugas kepolisian," kata Sulianto.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan pihaknya tengah memproses kasus penipuan tersebut.
Penyidik juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Batu. Namun ada kendala saat petugas akan melakukan penahanan salah satu pelaku yaitu DB (istri). Pasalnya setelah hasil tes swab, ia terkonfirmasi Covid-19.
"Setelah kami berkomunikasi dengan dinas terkait, kita tidak melakukan penahanan terlebih dahulu. Tersangka diharuskan menjalani isolasi secara mandiri. Meski ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, tapi kami lebih memikirkan dampaknya jika ditahan. Bisa-bisa paparan virus malah membahayakan petugas atau tahanan lain," jelas Jeifson.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
"Jadi bukannya ada penangguhan penahanan, tapi memang tidak kami tahan dulu agar isolasi," sambungnya.
Sedangkan TAS meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penangkapan karena tidak diketahui keberadaannya.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan karena dia menghilang. Tapi belum ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Selain itu kami juga sedang memeriksa saksi lainnya yang bisa berpotensi menjadi tersangka," tegas Jeifson.
Tersangka dijerat tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 4 tahun.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan dalam menghadapi masalah dengan berpikir logis," tukasnya.