jatimnow.com - Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan (laka) kerja pembangunan RSI Unisma yang menewaskan 5 pekerja dan 6 orang terluka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan penetapan dua tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
Baca juga:
Baca juga: Pria Asal Malang Tetap Semangat Breakdance Walau Hanya Berkaki 1, Luar Biasa..
- Lift Proyek Pembangunan RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja dan 6 Luka
- Lift Proyek RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja, Ini Kata Yayasan
"Jadi dua tersangka merupakan mandor berinisal BW dan operator lift proyek berinisal CA. Namun keduanya belum dilakukan penahanan lantaran tenaganya masih dibutuhkan menyelesaikan proyek RS yang bernilai miliaran rupiah itu," jelas Azi, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Pekerja Proyek Aspal Ngebel Ponorogo Luka Berat, Polisi Ungkap Penyebabnya
Menurutnya, dua tersangka ini ditetapkan karena dalam penyelidikan diketahui jika kepala mandor bertanggung jawab terhadap anak buahnya baik dalam pekerjaan, perlengkapan maupun keamanan. Sedangkan untuk operator diharuskan tahu jika lift tidak bisa menampung banyak orang tapi tidak memberikan peringatan.
"Meski begitu sampai sekarang penyelidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kedua tersangka dikenai Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun," tegasnya.
Baca juga: Capai 25 Juta Jam Kerja Selamat, PT Freeport Indonesia Anugerahkan Penghargaan kepada Kontraktor
Kecelakaan kerja terjadi pada Selasa (8/9) lalu. Saat itu lift proyek yang digunakan pekerja jatuh ketika naik dan berada di posisi lantai 5 kemudian terhempas turun.
Kejadian sekitar pukul 12.30 WIB saat lift mau naik dan jatuh ke bawah. Ada 4 pekerja dipastikan meninggal di lokasi dan 1 meninggal di RS serta 6 pekerja luka-luka.