Tekan Tindak Kejahatan, Operasi Yustisi Digelar di Kawasan Indekost

Jumat, 25 Mei 2018 19:54 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Petugas saat menyisir indekos./Foto: Arry Saputra.

jatimnow.com - Untuk menanggulangi tindak kejahatan di wilayah padat penduduk, Kelurahan Wonorejo melaksanakan operasi yustisi pada Jum'at (25/5/2018). Mereka menyisir tempat yang dianggap mencurigakan.

Dalam operasi tersebut, pihak kelurahan didampingi jajaran Ketua RT dan RW setempat menyisir sejumlah rumah kos di kawasan Jalan Wonorejo III.

Lurah Wonorejo Chusnul Aini menjelaskan, operasi ini merupakan bentuk dukungan program Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menekan angka urbanisasi, dimana warga luar kota harus mematuhi aturan kependudukan apabila tinggal di Kota Surabaya.

Baca juga: Mahasiswa PTN di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos

"Kegiatan rutinan ini merupakan bagian dari pencegahan terhadap penduduk non permanen, sekaligus mencegah aksi pendatang berperilaku kriminalitas," ujar Chusnul saat menyisir gang-gang sempit di kawasan Wonorejo.

Menurut Chusnul, penertiban dokumen kependudukan warga non permanen bukan hanya dilakukan pascaperistiwa teror bom. Namun sebelum ada kejadian yang sempat meresahkan masyarakat Indonesia ini sudah dilakukan secara rutin sebelumnya.

"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang menerapan penertiban KTP warga non permanan. Tentunya sangat penting karena bisa meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Surabaya dan sebagai bentuk menjaga kerukunan, dan ketertiban,” imbuh Chusnul.

Baca juga: Pelaku Juga Curi Motor hingga HP di Kos Buruh Pabrik Kawasan SIER

Saat dilakukan sidak, Chotijah (38) selaku tuan rumah atau pemilik kos yang ada di RT 02/RW 05 mengaku kaget dengan kedatangan petugas kelurahan yang meminta dokumen kependudukan para penghuni kos.

\

“Sempat kaget dengan kedatangan bu lurah yang mendata KTP para penghuni kos. Namun dengan digagasnya operasi bagi warga non permanen ini bisa menanggulangi tindak kejahatan, contohnya seperti teror bom bunuh diri kemarin,” akunya.

Dalam operasi tersebut, persyaratan yang harus dimiliki penghuni kos adalah KTP. Sementara untuk pasangan suami istri harus memiliki surat nikah yang jelas agar mengurangi tindak kejahatan asusila.

Baca juga: Satu Jam Usai Ambil Ranjau Sabu, Pria di Surabaya Digerebek dalam Indekos

Sebanyak 27 penduduk yang terdata, terdapat 3 penduduk non permanen dalam operasi tersebut.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler