Pixel Codejatimnow.com

Satu Jam Usai Ambil Ranjau Sabu, Pria di Surabaya Digerebek dalam Indekos

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
Pelaku AA saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)
Pelaku AA saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Polisi menggerebek rumah kos di Jalan Demak Jaya, Surabaya yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.

Dari penggerebekan Senin (18/7/2022), polisi mengamankan AA (43), pria asal Kendalsari, Rungkut, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,34 gram dan 1 unit handphone. Ia diketahui bekerja sebagai tukang pasang keramik.

"Pengedar itu sering bertransaksi di sekitar rumah kos tersebut. Setelah mengantongi alamat tersangka, tim kami langsung melakukan penggerebekan," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (10/8/2022).

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

Dari pemeriksaan, AA mengaku medapatkan sabu dari seorang pria berinisial MF. Satu jam setelah mengambil ranjauan sabu di rel kereta api Jalan Demak, Surabaya, ia diamankan petugas.

"Namun sebelum mengedarkan barang bukti tersebut pelaku berhasil ditangkap terlebih dahulu," jelasnya.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.