Pilkada Mojokerto 2020

Bawaslu Ungkap Jumlah Pelanggaran Pilkada Mojokerto 2020

Kamis, 12 Nov 2020 18:27 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyatakan ada 71 pelanggaran yang dilakukan tiga paslon saat kampanye tatap muka.

Disebutkannya, Paslon 1 melakukan tatap muka sebanyak 222 kali. Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan sebanyak 36 kali dan peringatan tertulis yang sudah dilayangkan sebanyak 26 kali.

Paslon 2 melakukan kegiatan tatap muka sebanyak 81 kali, sementara pelanggaran prokes 5 kali dan peringatan tertulis 1 kali.

Baca juga: KPU Mojokerto Tetapkan Ikbar Jadi Bupati-Wabup Terpilih

Terakhir pasangan calon urut 3 melakukan kegiatan tatap muka 202 kali, pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 30 kali dan peringatan tertulis yang dilayangkan sebanyak 24 kali.

Kegiatan ini dihadiri oleh PJs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, dan Kajari Hari Wahyudi.

Serta pasangan calon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra, perwakilan paslon nomor urut 2 dan paslon nomor 3.

Menurut Aris, tiga paslon cabup-cawabup juga melanggar pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

Baca juga: Unggul Quick Count Internal, Barra dan Tim Pemenangan Sujud Syukur

"Hasil pengawasan pelanggaran pemasangan dan penyebaran APK serta BK paslon yang melanggar sebanyak 116. Baik ini dipasang atau dipaku di pohon dan pelanggaran bk sebanyak 106 buah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris F Asy'at saat sambutan di kegiatan evaluasi pengawasan pelaksanaan kampanye pilbup, Kamis (12/11/2020).

\

"Pasangan nomor urut 2, APK yang melanggar 187 buah dan BK yang melanggar sebanyak 11 buah. Pasangan nomor urut 3, APK yang melanggar sebanyak 370 buah dan BK yang melanggar sebanyak 89 buah. Kegiatan Mojokerto tertib serentak ini dilakukan selama 10 hari sekali," imbuhnya.

Aris berharap, angka pelanggaran baik protokol kesehatan dan alat peraga kampanye serta bahan kampanye berhenti dan tidak ada lagi pelanggaran.

Baca juga: Pilkada Mojokerto 2020, Petahana Pungkasiadi Tumbang di TPS Sendiri

"Kami berharap angka pelanggaran ini berhenti sampai di sini saja. Kalau pelanggaran protokol kesehatan ini sebarannya di utara sungai. Sejauh ini belum ada kampanye yang sampai dibubarkan. Sebelum 60 mereka menyelesaikan kegiatannya, sehingga ini tidak bisa kita tarik ke proses penanganan pelanggaran yang itu bisa kita sanksi skorsing 3 hari agar tidak melakukan kegiatan yang sama," papar dia.

Sementara cawabup nomor 1 Muhammad Al Barra menyebut, timnya akan mengevaluasi dan mencari penyebab pelanggaran protokol kesehatan.

"Ini menjadi evaluasi bagi kami, apa penyebabnya kemungkinan animo masyarakat yang begitu besar ketika kami datang. Kami sudah menata dengan rapi agar warga yang datang sesuai protokol kesehatan, mungkin semakin banyak peserta terlihat tidak mengindahkan protokol kesehatan. Kita berusaha untuk mentaati aturan Bawaslu terkait protokol kesehatan termasuk APK," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler