jatimnow.com - Kasus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa dengan Zulkifli Chalik mantan ketua koperasi telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 576K/Pdt/2020 tertulis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebelumnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
Baca juga:
Baca juga: Sidang Koperasi Arta Srikandi, Kuasa Hukum: Seperti Main-main
- Diduga Punya Tanggungan Rp 146 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Digugat
- Mantan Ketua Koperasi Digugat Rp 146 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Dengan kata lain putusan MA tersebut justru memenangkan pihak koperasi Mitra Perkasa.
Kuasa Hukum Abdul Wahab Adinegoro mengatakan pihaknya menilai janggal dan sulit untuk bisa dijalankan atas putusan MA kepada Chalik.
"Pemohon justru terhukum dalam putusan tersebut. Kami akan berkirim surat dan berkonsultasi atas putusan MA yang ada," katanya, Sabtu (20/11/2020).
Ia menyebut, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 266/PDT/2019/PT SBY, tanggal 27 Mei 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 37/Pdt.G/2018/PN PBL, tanggal 28 Februari 2019.
"Sebenarnya pada saat itu, sudah menang, karena kita sebagai tergugat, gugatan yang diajukan penggugat tidak diterima dan tergugat dinyatakan menang. Tetapi ngapain kita banding karena kami merasa punya kelebihan tagihan Rp 15 Miliar," ujar Wahab.
Mengenai putusan PN Probolinggo mengenai eksepsi, pihaknya menerima. Namun pihaknya tidak menerima putusan PN Probolinggo yang tidak mempertimbangkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik sehingga pihaknya melangkah ke MA.
Baca juga: Sidang Perdana Koperasi Mitra Perkasa Digelar, Hakim Minta Mediasi
Selain itu Wahab juga menambahkan bahwa putusan MA tersebut dinilai aneh sebab dalam putusan itu sulit untuk dilaksanakan.
"Intinya isi pada pertimbangan yaitu patut permohonan kasasi untuk menerima H. Zulkifli Chalik selaku pemohon yang dipertimbangkan adalah gugatan baliknya," katanya.
Namun Wahab sebelumnya akan melakukan konfirmasi dengan pihak MA apakah putusan itu benar bunyinya seperti itu.
"Kalau jawaban dari MA bahwa memang putusannya memang seperti itu dari majelis hakim, kami akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi kalau ternyata ada kesalahan administrasi, saya minta renview, putusannya dibenarkan bagaimana putusan yang benar," harapnya.
Baca juga: Mantan Ketua Koperasi Digugat Rp 146 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Pihaknya akan melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan melampirkan novum atau bukti baru.
"Kita bukan main-main, kita dikabulkan kok malah dihukum. Padahal dengan adanya kepailitan koperasi berdasar pasal 28 undang-undang kepailitan, semua perkara seharusnya gugur. Novum kedua syarat untuk mengajukan PK yaitu apabila putusan MA bertentangan dengan putusan pengadilan lain," tegasnya.
Secara terpisah Kuasa Hukum dari Koperasi KSU Mitra Perkasa, Putut Gunawarman saat dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan MA tersebut.
"Ini merupakan hasil doa dari para nasabah. Kami akan mengambil langkah selanjutnya dalam waktu dekat. Selain akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, kami juga akan mengajukan surat ke Pengadilan Tata Niaga Surabaya soal pailit koperasi ini," ujarnya.