Pixel Code jatimnow.com

Sidang Koperasi Arta Srikandi, Kuasa Hukum: Seperti Main-main

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Sidang PKPU Koperasi Arta Srikandi di PN Surabaya
Sidang PKPU Koperasi Arta Srikandi di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi Banyuwangi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengalami kebuntuan.

Penasehat Hukum (PH) Kreditur, Julius Caiser menyebut bahwa sidang perdamaian yang berlangsung, Selasa (21/5/2019) terkesan main-main dan berakhir voting. Bahkan, sejak awal sidang di Pengadilan Niaga PN Surabaya, KSU Arta Srikandi seperti diarahkan menjadi pailit.

Sebab, dari pemohon sidang PKPU, Bambang Alim dan Anita Widjaya, selaku konsumen hanya menuntut penyelesaian utang sebesar Rp 1 miliar. Sementara, jumlah piutang 10 orang klien yang didampinginya mencapai Rp 30 miliar.

"Dari pemohon pun jumlah piutangnya tidak sebesar yang ada di klien kami. Secara proses PKPU pun seperti tidak profesional bahwa untuk perdamaian itu (piutangnya) akan dicicil selama 25 tahun. Sangat tidak masuk akal, mengada-ada, sidangnya seperti main-main," papar Julius saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2019).

Dalam rapat kreditur sebelumnya, yang membahas mengenai perdamaian ternyata dari kuasa termohon menyampaikan secara lisan. Seharusnya, kata dia, harus tertulis dan dibacakan.

Ironisnya, dalam konsep perdamaian yang disampaikan itu, piutang pihak KSU Arta Srikandi kepada kliennya akan dicicil dalam kurun waktu 25 tahun. Selain itu, konsep perdamaian yang diajukan tidak rinci.

Baca juga:
Kasus Koperasi di Probolinggo Diputus MA, Kuasa Hukum Ajukan PK

"Harusnya konsep perdamaian itu menyatakan bagaimana cara pembayarannya, berapa perbulannya, dan pola pembayarannya seperti apa. Kalau iya 25 tahun mampu nggak untuk membayar, nanti ujug-ujug ke pailit," sebut Julius.

"Saat sidang langsung diagendakan acara voting. Ya kalau voting dengan konsep perdamaian itu juga tidak masuk akal," tambahnya.

Menyikapi sidang yang dipimpin Hakim Pengawas Permohonan PKPU, Pesta Sitorus, Julius akan konsentrasi terhadap laporan polisi yang kini telah memasuki agenda gelar perkara di Polda Jatim. Klien kami, kata dia, telah melaporkan Ketua KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Baca juga:
Sidang Perdana Koperasi Mitra Perkasa Digelar, Hakim Minta Mediasi

"Jauh sebelum PKPU ini diajukan kami sudah melaporkan Ketua Koperasi dan tadi (kemarin) sudah digelarkan. Laporannya 30 November 2018 dengan dugaan Ketua Koperasi saudara Robby melanggar pasal 378, 372 KUHP," tukasnya.

Sebelumnya, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi dalam Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinilai prematur.