Baca juga:
Kasus Koperasi di Probolinggo Diputus MA, Kuasa Hukum Ajukan PK
jatimnow.com - Gugatan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa pada mantan ketuanya, Zulkifli Chalik, dengan nilai sebesar Rp 146 Milliar, ditanggapi kuasa hukumnya. Ia membantah jika kliennya memiliki hutang sebesar itu.
"Pada intinya gugatan tanggungan klien saya tidak sebesar itu ," kata, Abdul Wahab Adi Negoro kuasa hukum Zulkifli Chalik saat konferensi pers di Jalan Suroyo Kota Probolinggo, Jum'at (14/9/2018) .
Menurutnya, tanggungan kliennya hanya sebesar 15 milliar saja. Namun angka pinjaman itu sudah mulai terbayarkan dengan adanya nota kesepakatan bersama dengan Manajer KSU Mitra Perkasa saat ini, yakni dengan Welly Soekamto soal hutang yang dimilikinya.
"Jadi pak Zulkifli Chalik bersepakat untuk melunasi tanggungan pak Welly Soekamto di salah satu perbankan itu," ujarnya.
Dari dasar itulah akhirnya Zulkifli Chalik masih memiliki tanggungan kepada KSU Mitra Perkasa sebesar Rp 6,3 millar.
"Jadi selebihnya itu sudah menjadi tanggungan oleh klien saya untuk melunasi hutang Welly Soekamto di bank," terang Abdul Wahab.
Sehingga besaran hutang sebagaimana gugatan yang diajukan oleh KSU Mitra Perkasa saat ini tidak benar.
"Jadi kami akan buktikan di pengadilan nantinya . Karena pihaknya sudah mempersiapkan data perhitungan serta tim audit keuangan untuk persoalan ini ," tegasnya.
Ketika ditanya soal gugatan kedua yang dilayangkan oleh pihak KSU Mitra Perkasa yang di ajukan ke pengadilan pada Kamis (13/9/2018) kemarin sebesar Rp 3 Miliar? Abdul Wahab mengaku, masih fokus untuk menyelesaikan gugatan KSU Mitra Perkasa yang pertama.
"Karena besaran hutang yang digugat oleh pihak koperasi tidak sesuai dengan perhitungan yang diakui oleh kliennya," paparnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-6814-mantan-ketua-koperasi-digugat-rp-146-miliar-ini-kata-kuasa-hukumnya