jatimnow.com - Adit Pratama (14), remaja yang mayatnya ditemukan di ladang dekat rumahnya di Kampung Baru, Sukowilangun, Kalipare, Malang setelah 5 hari hilang, dipastikan korban pembunuhan.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, setelah hasil autopsi keluar dan memeriksa sejumlah saksi, pelaku pembunuhan terhadap Adit terungkap. Pelaku bernama Santoso (20), warga Dusun Tawang, Desa Sukowilangun.
"Pelaku mengaku sakit hati karena diejek korban. Pelaku disebut sebagai orang miskin yang tidak bisa membeli handphone," ujar Hendri, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Hendri menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/11/2020) malam, saat pelaku dan korban sedang ngopi di sebuah warung kopi Pasar Peteng, wilayah setempat.
Baca juga:
- Remaja Ditemukan Tewas Setelah Hilang 5 Hari, Ponselnya Disebut Raib
- Remaja Ditemukan Tewas Usai Hilang 5 Hari Diduga Korban Pembunuhan
"Usai diejek korban, pelaku marah. Untuk memuluskan rencana pembunuhannya, sekitar pukul 3.00 Wib pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi dan mencekik korban sampai pingsan," terang Alumni Akpol Tahun 2002 ini.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Setelah sempat pingsan, selang beberapa menit korban sadar dan mencoba menyelamatkan diri. Melihat itu pelaku mengejar korban hingga ke perkebunan singkong, tempat mayat korban ditemukan.
"Di kebun itu korban kembali dicekik pelaku hingga kehabisan nafas dan meninggal. Pelaku sempat menunggui korban selama dua jam. Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku menutup mayat korban dengan daun singkong dan mengambil handphone korban," beber Hendri.
Sementara pelaku mengaku mengakui bahwa dirinya sakit hati dan tidak bisa mengendalikan emosinya. Menurutnya saat ngopi itu korban sempat memamerkan handphone yang dibelinya mahal.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Kamu apa mampu beli, kamu kan orang miskin. Itu yang membuat saya emosi," ucap pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 junto 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.