jatimnow.com - Sebanyak 3.649 surat suara yang rusak untuk Pilkada Mojokerto 2020 dimusnahkan dengan alat penghancur kertas, Selasa (8/12/2020). Pemusnahan dilakuka di GOR Dinas Pendidikan setempat disaksikan Polri dan TNI.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, pemusnahan surat suara rusak mengantisipasi adanya kecurangan di Pilkada Serentak 2020.
"Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2020, pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak dipakai H-1. Kami memakai alat penghancur kertas karena ramah lingkungan biar tidak menggangu," kata Muslim kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: KPU Mojokerto Tetapkan Ikbar Jadi Bupati-Wabup Terpilih
Muslim menambahkan, sebanyak surat suara yang didistribusikan 846.617 lembar ke berbagai wilayah. Untuk surat suara yang rusak sudah dimintakan ke percetakan.
Baca juga: Unggul Quick Count Internal, Barra dan Tim Pemenangan Sujud Syukur
"Rata-rata kerusakan, ada yang buram, ada yang kena percikan tinta dan ada yang potongannya tidak simetris itu yang tidak kita gunakan. Untuk pengganti surat suara yang rusak sudah kita mintakan ke percetakan itu sudah klir semua," tukasnya.
"Pemusnahan ini bertujuan dan sesuai aturan biar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan biar tidak disalahgunakan," tambah Muslim.
Baca juga: Pilkada Mojokerto 2020, Petahana Pungkasiadi Tumbang di TPS Sendiri
Menurut Muslim, penyortiran surat suara dilakukan pada 28 November sampai 2 Desember 2020 dengan melibatkan 140 orang tenaga pelipat.
"Ada 2.084 TPS. Untuk pemungutan suara mulai jam 07.00 sampai 13.00 Wib. Namun form C undangan itu ada waktu sendiri, itu upaya KPU biar tidak ada kerumunan. Kita akan bagi 6 gelombang setiap TPS. Jika di TPS ditemukan ada surat suara yang rusak bisa ngomong ke petugas biar nanti diganti," pungkasnya.