jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan Hartono karena terbukti menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih duduk di kelas dua sekolah dasar (SD).
"Tersangka kami tetapkan tersangka setelah menyetubuhi tetangganya yang baru SD kelas 2," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi, Sabtu (2/1/2021).
Ia menyebut, korban dicabuli pelaku tiga kali. Perbuatan itu dilakukan sejak bulan Oktober hingga Desember 2020 saat suasana rumah sedang sepi.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Korban tinggal di rumah bersama ayah dan neneknya karena ibunya bekerja sebagai TKI di luar negeri. Saat itu, ayah korban sedang keluar rumah untuk melatih pencak silat.
Baca juga: Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
"Setiap malam minggu, ayah korban bertugas melatih pencak silat dan itu digunakan pelaku karena suasana sepi. Modus pelaku dengan mengiming-imingi menggunakan tethering hotspot sehingga korban merasa nyaman," jelas Hendi.
Kasus itu terungkap setelah nenek korban mengetahui tersangka membetulkan posisi celananya di depan cucunya.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi
"Saat ditanyai si nenek, tersangka mengakui semua perbuatannya. Akhirnya dilaporkan ke kami," paparnya sambil menyebut tersangka yang telah beristri dan dua orang anak itu dijerat Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.