jatimnow.com - 50 pasangan diduga bukan suami istri terjaring razia dalam razia yustisi yang digelar tim gabungan saat malam pergantian tahun baru di dalam kamar Hotel Bounty, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Waktu itu kami menggelar operasi yustisi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tapi ada laporan masuk dari warga bila banyak pasangan lagi check in di hotel tersebut. Sehingga kami memutuskan mendatangi dan benar banyak pasangan bukan suami istri," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Bowo, Senin (4/1/2021).
Ia menyebut, dalam razia itu ada 1 pasangan di bawah umur yang masih duduk di salah satu SMK di Kabupaten Malang.
Baca juga: Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Tulungagung Siang Bolong
Selain langsung memanggil orang tuanya waktu diamankan, dalam pembinaan hari ini mereka juga diantar oleh orang tuanya masing-masing.
"Yang 49 kita sita KTP dan wajib datang hari ini dalam pembinaan. Kalau yang di bawah umur kita panggil juga didampingi orang tuanya," terang dia.
Baca juga: Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo
Ia menegaskan pasangan mesum itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Pandemi Covid-19.
"Mereka tidak menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjaga jarak saat beraktifitas di luar rumah atau melanggar pasal 5 Ayat 1, yakni terkait penerapan menjaga jarak. Kan mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga,” tegasnya.
Baca juga: 4 Kafe Karaoke di Tulungagung Ngeyel Buka saat Ramadan, Alasannya Tak Masuk Akal
Bila ketahuan lagi melakukan perbuatan tersebut, maka akan ada tindakan lanjutan bagi pasangan itu.
"Pasal 38 Ayat 4 disebutkan jika ketahuan mengulangi perbuatannya kembali akan dilimpahkan kepolisian dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.