jatimnow.com - Polresta Malang Kota membongkar sindikat pengedar pil koplo jenis double l. Selain menangkap dua orang, Satresnarkoba juga menyita 2,5 juta butir obat keras berbahaya tersebut.
Dua orang yang diringkus itu berinisial DTR (26) dan AAS alias Bolang (32). Sindikat ini tidak hanya menjual di wilayah Malang Raya saja, melainkan hampir seluruh daerah di Jatim seperti Mojokerto, Pasuruan, Kediri dan wilayah lainnya.
Awalnya, peredaran double l ini diungkap Unit Reskrim Polsek Sukun dengan tersangka berinisal DTR, warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Sabtu (7/1/2021).
Baca juga: Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh
"Dari tangan DTR, Polsek Sukun mengamankan dua ribu pil double l. Ketika ditanya ia mengaku mendapat dari AAS dan kita kembangkan," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simartmata, Selasa (12/1/2021).
Leo menyebut bahwa AAS ditangkap pada Minggu (8/1/2021) di Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atau selang sehari usai DTR diamankan. Dari tempat tinggal AAS disita 75 ribu pil double l yang dikemas dalam 35 botol, 117 ribu butir dalam plastik dan 1 handphone.
Baca juga: Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya
"Kita lakukan pengembangan lagi dan ternyata memang ada gudang penyimpanan di Jalan Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari penggeledahan kita temukan 23 paket berisi 100 ribu butir pil double l," tambah Alumni Akpol Tahun 1997 ini.
Dalam gudang tersebut beberapa pil double l dikemas dalam kotak kayu, kertas dan wrapping hitam. Diketahui pil tersebut dari Jakarta.
"Pengirimannya melalui paket kereta api dengan mengelabui petugas ekspedisi menyaru mengirim obat-obatan. Total ada 2.493.000 butir. Ini sangat banyak dan prestasi," ungkapnya.
Baca juga: 6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa setiap bertransaksi, kedua tersangka mendapatkan Rp 500-800 ribu. Sindikat ini tercatat sudah 7 bulan beroperasi dengan pembayaran melalui transfer.
Kedua tersangka melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.