jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menaikkan status Mustofa (40), menjadi tersangka. Warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, kabupaten setempat itu membunuh adiknya secara sadis dengan cangkul.
Adik kandung yang dibunuh adalah Safirudin alias Musafir (33), warga Dusun Jati, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
"Saat ini yang bersangkutan (Mustofa) statusnya kita naikkan menjadi tersangka," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (26/1/2020).
Baca juga: Kakak Pembunuh Adik di Kediri Ditangkap, Kabur ke Rumah Teman
Menurut Rofiq, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang yang diterima penyidik, tersangka memang beberapa kali dirawat di RSJ.
Baca juga: Sadis! Kakak di Pasuruan Bunuh Adik Pakai Cangkul
"Dari hasil indetifikasi memang menyatakan sudah beberapa kali tersangka dirawat di sana (RSJ). Ada riwayat tersangka memiliki ganguan jiwa (ODGJ)," jelas Rofiq.
Baca juga: Adu Mulut usai Pesta Miras, Kakak Bunuh Adik Kandung di Kediri
Rofiq menerangkan bahwa memang saat ini tersangka masih mengidap gangguan jiwa. Sehingga dimungkinkan ia bisa lolos dari jeratan hukum.
Oleh sebab itu, penyidik akan melibatkan ahli kejiwaan seperti psikolog dan pihak RSJ Malang dalam menangani kasus ini dan tidak buru-buru bersikap.
"Belum tahu, nunggu hasil dari ahlinya baru nanti kita lakukan pertimbangan," ungkapnya.
Baca juga: Tak Terima Dihina, Kakak di Surabaya Bunuh Adik Kandung
Saat ini tersangka masih ditahan di sel Mapolres Pasuruan, untuk kemudian diantar ke RSJ Malang.
"Yang bersangkutan sekarang ada di polres sejak kemarin sore. Setelah diberikan pertolongan medis di rumah sakit karena habis dimassa, terus dibawa di polres. Sekarang proses kita antar ke rumah sakit jiwa," tegasnya.
Terkait motivasi tersangka membunuh adik kandungnya secara sadis dengan cangkul, Rofiq mengaku masih mendalami terkait itu.