jatimnow.com - Seorang pedagang gas elpiji diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka itu berinisial TAS (25), asal Dusun Krajan Tengah, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka yang merupakan pedagang gas elpiji ini kami tangkap karena terbukti jadi pengedar sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah karena adanya peredaran sabu di wilayah mereka.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Tersangka kami tangkap saat membawa barang bukti 12 poket sabu dengan total seberat 2,52 gram, timbangan elektrik dan alat penghisap sabu, di salah satu desa di Kecamatan Purwosari," ungkapnya.
Di depan polisi, tersangka mengaku telah 6 bulan ini menjadi pengedar sabu. Setiap keuntungannya ia gunakan untuk foya-foya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Jadi tersangka ini jual sabu untuk biaya tambahan mencari hiburan," tandasnya sambil menyebut pihaknya masih memburu siapa jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.