jatimnow.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi menemukan fakta baru terkait pelaku AGR yang menyebarkan video asusilanya.
Pria berusia 29 tahun itu dari hasil pemeriksaan diketahui ternyata tidak hanya menyetubuhi pacarnya maupun ibu sang pacar tetapi juga mencabuli adik dari korban.
Baca juga: Petualangan Seksual Pria ini Terbongkar Usai Video Mesumnya Tersebar
Baca juga: Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos
"Pelaku juga mencabuli adik dari pacarnya itu," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung, Sabtu (6/2/2021).
Di depan polisi, pelaku mengaku jika telah mencabuli adik sang pacar yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan itu dilakukan setelah adik sang pacar merekam perlakuan tidak senonoh keduanya.
Baca juga: 2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung
"Pelaku menawari adiknya yang sempat menolak. Namun pelaku terus memaksa dan dapat mencabuli anak yang baru duduk di bangku SD itu. Keluarga juga sudah resmi melaporkan kepada kami tentang pencabulan ini," ujar dia.
AGR dijerat pasal berlapis. Selain pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UURI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, juga akan dijerat pasal pencabulan.
Baca juga: 3 Pria dan 2 Wanita di Tulungagung Ini Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid
Dalam proses identifikasi, terbongkar bahwa video mesum itu melibatkan anak kecil. Bocah di bawah umur tersebut adalah adik pacarnya yang masih berusia 12 tahun.
"Jadi sengaja disuruh memvideo perbuatan pelaku. Itu dilakukan sampai beberapa kali," tandasnya.