jatimnow.com - Sebuah rumah di Jalan Kembang Kuning Kulon I/85, Surabaya dibobol pencuri. Sejumlah perhiasan seperti kalung, gelang, cincin hingga uang Rp 25 juta raib.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 Wib, Sabtu (30/1/2021). Pemilik rumah itu adalah Nur Holis. Ia sudah membuat laporan ke Polsek Sawahan dan pelakunya sudah berhasil ditangkap.
"Pelaku sudah kami amankan setelah mendapat laporan dari korban. Kami identifikasi pelaku itu melalui keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan video rekaman CCTV," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Residivis Narkoba Pasuruan Nekat Bobol 14 Rumah untuk Beli Chip Judi Online
Risti menyebut bahwa pelaku teridentifikasi bernama Decky Franciscus Kusmurdianto (44), warga Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar No. 88, Surabaya.
"Tersangka ini kami amankan saat bersembunyi di daerah Pandegiling, Tegalsari Rabu lalu," jelas Risti.
Bersama barang bukti, Decky kemudian digelandang ke Mapolsek Sawahan. Dalam pemeriksaan Decky mengaku saat itu beraksi bersama temannya berinisial R, yang kini buron.
Baca juga: Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji
Dalam aksinya, R bertugas mengawasi. Sedangkan Decky masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu menggunakan obeng. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Kedua pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Apalagi tersangka R, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO itu kenal dengan korban," ungkap Risti.
Menurut Risti, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Decky merupakan seorang residivis yang tercatat pernah masuk penjara tiga kali.
Baca juga: Baliho Reaktivasi KA, Koalisi Perubahan Bertemu, Pembobol Rumah
Pertama dia ditangkap Polsek Genteng Tahun 1999 karena membobol toko raket. Kemudian ditahan Polrestabes Surabaya Tahun 2000 karena mencuri handphone. Lalu Tahun 2019 ditangkap Polsek Driyorejo karena kasus percobaan pencurian.
"Kami masih akan kembangkan kasus ini, karena masih ada teman tersangka yang kini buron, termasuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo itu.
Dalam kasus ini penyidik menyita 1 gelang emas, 2 anting emas, celana panjang warna hijau, jaket warna hitam dan sepatu merek rebook warna hijau. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 45 juta.