jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 4 pejabat Pemkot Batu atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) Tahun 2011-2017 lalu.
Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini, total ada tujuh pejabat pemkot dan satu pihak swasta diperiksa di Mapolres Batu.
Baca juga: Kasus Mantan Wali Kota Batu, KPK Periksa 1 Pihak Swasta dan 3 Pejabat
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menerangkan setelah melakukan pemanggilan saksi, petugas juga menyita barang bukti (BB) yang sebelumnya telah mendapatkan izin dewan pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"Diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Total ada delapan orang sudah dimintai keterangan," ungkap Ali, Rabu (10/2/2021).
Delapan orang itu antara lain Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Abdul Jamal (Swasta); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu, Alfi Nurhidayat; Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Batu, Eko Suhartono; Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu, Endro Wahjudi.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Kepala Dinas Pendapatan Kota Batu, M. Chori; Kabag Hukum Setda Pemkot Batu, Muji Dwi Leksono; Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Agoes Mahmoedi.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa dinas serta ruang kerja wali kota. Hasil dari penggeledahan, penyidik KPK membawa puluhan koper berisi berkas.